Profil

Untuk melaksanakan pembangunan bidang pemerintahan sector kesehatan telah dibuat Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang No. 34. Tahun 2007 tentang struktur organisasi dan tata kerja dinas daerah kabupaten lumajang. Kedudukan puskesmas Senduro adalah sebagai unsur pelaksanaan Puskesmas Senduro lumajang dan pemerintahaan kabupaten di bidang kesehatan, mempunyai tugas pokok menyelenggarakan urusan rumah tangga kabupaten dan tugas konsultatif serta koorditif di bidang kesehatan.
            Di samping itu untuk melaksanakan tugas pokok tersebut Puskesmas senduro mempunyai fungsi:
  1. Perumusan kebijakan teknis di bidang kesehatan;
  2.  Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang kesehatan;
  3.  Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang kesehatan ;
  4.  Pelaksanaan tugas lain yang di berikan oleh bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya


VISI :
 Mewujudkan Pelayanan Kesehatan Yang Bermutu diwilayah Kerja Puskesmas Senduro

 MISI :

  1. Memberikan palayanan kesehatan tingkat pertama yang bermutu, 
  2. menggerakkan pembangunan yang berwawasan kesehatan, 
  3. meningkatkan kemitraan dan memberdayakan masyarakat.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar