Untuk melaksanakan pembangunan bidang
pemerintahan sector kesehatan telah dibuat Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang
No. 34. Tahun 2007 tentang struktur
organisasi dan tata kerja
dinas daerah kabupaten lumajang.
Kedudukan puskesmas Senduro
adalah sebagai unsur
pelaksanaan Puskesmas Senduro
lumajang dan pemerintahaan kabupaten di bidang kesehatan,
mempunyai tugas pokok menyelenggarakan urusan rumah tangga kabupaten dan tugas
konsultatif serta koorditif di bidang kesehatan.
Di samping itu untuk melaksanakan tugas
pokok tersebut Puskesmas senduro
mempunyai
fungsi:
- Perumusan kebijakan teknis di bidang kesehatan;
- Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang kesehatan;
- Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang kesehatan ;
- Pelaksanaan tugas lain yang di berikan oleh bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya
VISI :
” Mewujudkan
Pelayanan Kesehatan Yang Bermutu diwilayah Kerja Puskesmas Senduro”
MISI :
- Memberikan palayanan kesehatan tingkat pertama yang bermutu,
- menggerakkan pembangunan yang berwawasan kesehatan,
- meningkatkan kemitraan dan memberdayakan masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar